Kronologi dan Alasan Super Air Jet Digugat Penumpang Rp 100 Usai Bagasinya Rusak

Super Air Jet, super air jet digugat, super air jet digugat Rp 100, gugatan super air jet, Kronologi dan Alasan Super Air Jet Digugat Penumpang Rp 100 Usai Bagasinya Rusak

Maskapai Super Air Jet digugat seorang penumpang bernama Daniel Hutasoit Rp 100.

Gugatan dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr itu dilayangkan setelah kerusakan bagasi dialami Daniel.

Kronologi

Dikutip dari (9/4/2025), Daniel awalnya melakukan penerbangan pada Sabtu 8 Maret 2025 dari Jakarta menuju Pekanbaru.

Tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Daniel mengambil koper bermerek Polo Hoby, tipe 003 19DEZ Limited berukuran 24 inci warna abu-abu di area pengambilan bagasi.

Daniel, mengaku baru menyadari, bagasinya rusak esok hari pada 9 Maret 2025 sekitar 12.00 WIB.

Koper tersebut mengalami kerusakan berupa pecah melengkung sepanjang 14 sentimeter.

"Saya tahunya bagasi rusak saat mengeluarkan pakaian," ujarnya.

Ia meyakini kerusakan terjadi saat berada dalam pengawasan maskapai.

Tanggapan maskapai tidak memuaskan

Super Air Jet, super air jet digugat, super air jet digugat Rp 100, gugatan super air jet, Kronologi dan Alasan Super Air Jet Digugat Penumpang Rp 100 Usai Bagasinya Rusak

Penumpang pesawat, Daniel Hutasoit saat membuat gugatan terhadap maskapai Super Air Jet di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/4/2025).

Daniel lalu complain ke pihak Super Air Jet melalui kontak center Lion Air Group.

Ia menilai, tanggapan maskapai kurang memuaskan.

"Tanggapan dari komplain tersebut, salah satunya mereka bilang melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian barang kehilangan sebelum keluar dari area kedatangan. Yang intinya mereka tidak mau mengganti bagasi saya," katanya.

Menurut Daniel, jika maskapai mengganti koper yang rusak, ia tidak akan melanjutkan ke jalur hukum.

Selain menggugat Super Air Jet sebagai Tergugat, Daniel juga menggugat PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I, dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II.

Alasan menggugat Rp 100

Daniel menuntut ganti rugi materiil berupa koper baru dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.

"Juga membayar kerugian immateriil Rp 100 (seratus rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," kata Daniel.

Gugatan Rp 100 tersebut menurutnya karena nilai kerugian immaterial tak bisa diukur dengan uang.

Pengajuan gugatan ini kata Daniel, sebagai bentuk pembelajaran dalam memperjuangkan hak konsumen.

Dalam petitumnya, Daniel meminta majelis hakim menyatakan maskapai telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan.