Polri Tegaskan Pelaku ODOL Bisa Disidik sebagai Tindak Pidana

ODOL, Zero ODOL, over dimension over loading, Truk ODOL, Zero Odol, sosialisasi zero odol, Polri Tegaskan Pelaku ODOL Bisa Disidik sebagai Tindak Pidana

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut bahwa kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan bentuk kejahatan lalu lintas.

Menurutnya, kendaraan Over Dimension bisa dijerat pasal 277, sementara untuk Over Load termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 307.

“Ada dua subtansi hukum berbeda Over Dimension kejahatan lalu lintas itu pasal 277 bisa di sidik, Overload pelanggaran lalu lintas pasal 307 sehingga subtansi hukumnya berbeda yang betul adalah Over Dimension dan Overload yang satu kejahatan lalu lintas yang satu pelanggaran lalu lintas,” ucap Agus, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama dalam penertiban Over Dimension dan Overload. Berdasarkan data tahun 2024 menunjukkan sekitar 26.800 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Operasi penertiban truk ODOL.

“Bicara Decade Of Action keselamatan lalu lintas negara kita yang saat ini tahun ini 2024 orang meninggal dunia itu 26.800 dalam 1 tahun, yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan jiwa orang baik itu pengguna jalan dan pengguna jalan lainnya,” kata dia.

Agus melanjutkan, menuju Indonesia Zero ODOL, tentunya harus dilakukan secara langkah-langkah komperhensif strategis jadi skenarionya harus betul edukatifnya dikedepankan.

Sejak 1 Juni, Korlantas Polri bersama Kementerian telah memulai serangkaian sosialisasi yang mencakup peringatan, normalisasi, hingga penegakan hukum.

Dengan melakukan pendataan kendaraan Over Dimension dan Overload di berbagai wilayah yang nantinya akan dijadikan satu data base untuk dilakukan kolaborasi dalam mengambil langkah yang tepat.