Ini Dasar Hukum dan Sanksi buat Pelaku ODOL

– Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.
Tim ini dibentuk guna menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over load).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, pihaknya menargetkan Zero KDM sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur nasional.
“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Agus belum lama ini.
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Penindakan terhadap pelanggaran ODOL ini memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.