Dasar Hukum dan Sanksi buat Pelaku ODOL

ODOL, Zero ODOL, Truk ODOL, Zero Odol, Over Dimensi dan Overloading, sosialisasi zero odol, Dasar Hukum dan Sanksi buat Pelaku ODOL

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) sejak 1 Juni 2025. Program ini digelar secara bertahap dalam skema operasi nasional penertiban kendaraan ODOL.

“Ini bukan hanya sekadar penyampaian imbauan, tapi kami lakukan pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dilansir dari laman Humas Polri, Senin (9/6/2025).

Aries mengatakan, program Menuju Zero ODOL akan dilalui tiga tahap, yaitu sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.

Setelah tahap sosialisasi, Korlantas akan masuk ke fase peringatan yang akan berlangsung pada 1–13 Juli. Dalam tahap ini, kendaraan yang masih tidak sesuai ketentuan akan didata dan diberikan teguran tertulis, termasuk penempelan stiker peringatan.

Penegakan hukum sendiri akan dilakukan pada 14–27 Juli bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025.

Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Untuk diketahui, penindakan terhadap pelanggaran ODOL ini memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat beberapa pasal yang menjadi landasan hukum, lengkap dengan sanksi pidana dan denda.

Dasar Hukum dan Sanksi

Penindakan terhadap pelanggaran ODOL mengacu pada beberapa pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009, di antaranya:

- Pasal 277: Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksinya berupa pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

- Pasal 307: Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenai pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

- Pasal 169 ayat (1): Modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000.