Penertiban ODOL Perlu Regulasi Tegas dan Konsistensi Hukum

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) sejak 1 Juni 2025. Program ini digelar secara bertahap dalam skema operasi nasional penertiban kendaraan ODOL.
Seperti diketahui, tak sedikit kecelakaan terjadi yang melibatkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Mayoritas kendaraan mengalami rem blong sampai lepas kendali dan berakhir merugikan pengguna jalan di sekitarnya.
Untuk itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan pentingnya pembaruan regulasi dan konsistensi dalam penegakan hukum. Ia mengakui bahwa sosialisasi terkait ODOL telah tertunda beberapa kali sejak 2016, 2018, hingga 2022. Namun pada tahun ini, langkah konkret mulai dijalankan.
“Tahun 2025, negara hadir. Sudah ada kesepakatan lintas kementerian dan lembaga untuk menertibkan kendaraan over dimensi dan overload secara nasional,” ucap Agus, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).
Razia truk ODOL yang sumbang polusi udara
Sebagai bagian dari strategi pelaksanaan, penindakan terhadap pelanggaran ODOL dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dengan sosialisasi melalui pemasangan stiker peringatan pada kendaraan, pendekatan digital, kemudian dilanjutkan dengan proses normalisasi kendaraan hingga penegakan hukum.
“Negara tidak bangga menindak. Tapi jika pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat,” kata dia.
Melalui program Zero ODOL ini, pemerintah berharap lahir budaya tertib berkendara yang lebih kuat, serta terciptanya sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.