Zero ODOL Mulai Disosialisasikan, tapi Tilang Belum Diberlakukan

Over Dimension and Over Loading, Zero ODOL, truk, tilang, sosialisasi Zero ODOL, Zero Odol, sosialisasi zero odol, Zero ODOL Mulai Disosialisasikan, tapi Tilang Belum Diberlakukan

Pemerintah resmi memulai sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) pada 1 Juni 2025, yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Sosialisasi ini menjadi fase penting dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional menuju Indonesia bebas kendaraan Over Dimension and Over Loading.

Meski begitu, selama masa sosialisasi program Zero ODOL ini, pengemudi truk yang melanggar belum akan dikenakan sanksi.

“Betul, saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penindakan hukum berupa tilang,” kata AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Over Dimension and Over Loading, Zero ODOL, truk, tilang, sosialisasi Zero ODOL, Zero Odol, sosialisasi zero odol, Zero ODOL Mulai Disosialisasikan, tapi Tilang Belum Diberlakukan

Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Dia menjelaskan, dalam program sosialisasi Zero ODOL ini hanya untuk memberikan edukasi, imbauan dan peringatan tertulis kepada sopir truk.

“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi,” ujar Argo.

Ia juga mengatakan, kendaran yang telah di data akan diberikan stiker dan surat peringatan bila terindikasi over dimension atau over loading.

Kemudian, setelah masa sosialisasi, Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang.

“Kami akan melakukan tindakan tegas. Ini termasuk penilangan, penghentian kendaraan di lokasi, dan jika ditemukan modifikasi dimensi yang melanggar, dapat diproses sebagai tindak pidana,” katanya.

Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.