ODOL Dikepung dari Segala Arah: Dibantu Teknologi dan Data Terpadu, Tilang Massal Mulai Juli 2025

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menyiapkan strategi komprehensif untuk mengatasi persoalan kendaraan over dimension and over loading (ODOL) di Indonesia.
Salah satu strategi utama adalah integrasi data antara Kemenhub dan Jasa Marga, mencakup legalitas kendaraan, identitas pemilik barang, dan bobot muatan.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pentingnya pendekatan lintas instansi untuk penanganan ODOL secara sistemik dan menyeluruh.
"Setelah data terintegrasi, kita akan memiliki basis informasi yang sangat kuat. Tadi telah disepakati untuk menindaklanjuti dengan integrasi dan pertukaran data serta informasi. Ini adalah langkah yang mutlak harus kita laksanakan," kata Aan, Selasa (17/6/2025).
Aan menyebut bahwa penanganan ODOL tidak dapat hanya mengandalkan razia atau penegakan hukum di lapangan, melainkan memerlukan sistem yang terhubung dari hulu hingga hilir.
Bagaimana Peran Teknologi dalam Deteksi dan Penindakan Tilang Truk ODOL?
Salah satu teknologi kunci dalam strategi ini adalah sistem Weight In Motion (WIM), yang telah dipasang di sejumlah ruas tol.
Teknologi ini mampu mendeteksi kendaraan dengan kelebihan muatan secara otomatis saat melintasi sensor di jalan.
"Saat ini hanya sekitar 3,9 persen kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan masuk ke jembatan timbang. Padahal, jika sistem WIM dimaksimalkan dan diintegrasikan dengan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), jangkauan penindakan bisa diperluas secara signifikan," ujar Aan.
WIM juga akan dihubungkan dengan sistem jembatan timbang Kemenhub, dan diperluas melalui kerja sama dengan Jasa Marga.
Meskipun bentuk penindakan masih berupa tilang, penerapan yang terus-menerus akan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Bagaimana Tahapan Program Zero ODOL yang Dicanangkan Korlantas?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan program nasional "Indonesia Menuju Zero ODOL" sejak 1 Juni 2025.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa program ini dibagi dalam tiga tahap, yaitu sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
“Ini bukan hanya sekadar penyampaian imbauan, tapi kami lakukan pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan,” ujar Aries.
Tahap sosialisasi dimulai sejak awal Juni, kemudian dilanjutkan dengan masa peringatan pada 1–13 Juli.
Dalam tahap ini, kendaraan yang tidak sesuai aturan akan didata dan diberikan teguran tertulis serta stiker peringatan.
Tahap terakhir, yaitu penegakan hukum, akan berlangsung 14–27 Juli berbarengan dengan Operasi Patuh 2025.
Apa Saja Sanksi bagi Pelanggaran ODOL Berdasarkan UU?
Penindakan terhadap kendaraan ODOL memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal utama yang digunakan dalam penegakan hukum antara lain:
- Pasal 277: Melarang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi. Sanksi berupa pidana 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
- Pasal 307: Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenai pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Pasal 169 ayat (1): Modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Penindakan akan dilakukan serentak secara nasional, menggunakan teknologi seperti WIM, jembatan timbang, dan alat timbang portabel.
Selain itu, data kendaraan yang melanggar akan dilaporkan ke Kemenhub untuk pengawasan saat uji KIR dan ke Samsat saat proses perpanjangan STNK.
Aan Suhanan menekankan bahwa upaya penanganan ODOL tidak akan efektif tanpa kerja sama lintas sektor.
Ia menyebut pentingnya keterlibatan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum, Kepolisian, serta operator jalan tol dan pelaku industri.
"Saat ini sistem masih berjalan secara terpisah. Jika terus mengandalkan penegakan hukum saja, hasilnya tidak akan optimal. Namun apabila seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi, dari hulu ke hilir, penanganan ODOL dapat dilaksanakan secara tuntas dan berkelanjutan," ucap Aan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Strategi Kemenhub Atasi Kendaraan ODOL Secara Komprehensif".