Zero ODOL Mulai Disosialisasikan, Catat Waktu Penerapannya

Over Dimension and Over Loading, Zero ODOL, sosialisasi Zero ODOL, Truk ODOL, Zero Odol, sosialisasi zero odol, Zero ODOL Mulai Disosialisasikan, Catat Waktu Penerapannya

Pemerintah telah memulai sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) sejak 1 Juni 2025. Program ini berlangsung selama 30 hari ke depan, atau hingga akhir Juni 2025.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi fase krusial sebelum pemberlakuan penindakan penuh terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis mulai dilaksanakan.

Kendati demikian, selama masa sosialisasi program Zero ODOL, pengemudi truk yang melanggar belum akan dikenakan sanksi.

“Betul, saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penindakan hukum berupa tilang,” kata AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari , Kamis (5/6/2025).

Over Dimension and Over Loading, Zero ODOL, sosialisasi Zero ODOL, Truk ODOL, Zero Odol, sosialisasi zero odol, Zero ODOL Mulai Disosialisasikan, Catat Waktu Penerapannya

Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Argo melanjutkan, pada program sosialisasi Zero ODOL akan berfokus pada edukasi, di mana sopir truk hanya diberikan imbauan dan peringatan tertulis.

“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi,” ujar Argo.

Lebih lanjut lagi, Argo menjelaskan bahwa kendaran yang telah di data akan diberikan stiker dan surat peringatan bila terindikasi over dimension atau over loading.

Kemudian, setelah masa sosialisasi, Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang.

Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Kami akan melakukan tindakan tegas. Ini termasuk penilangan, penghentian kendaraan di lokasi, dan jika ditemukan modifikasi dimensi yang melanggar, dapat diproses sebagai tindak pidana,” kata Argo.