Cek Punya Masing-masing, Ini Kriteria Kendaraan Berstatus ODOL

knkt, truk odol, Over Dimension Over Load, Bus odol, Over Dimension and Overloading, Cek Punya Masing-masing, Ini Kriteria Kendaraan Berstatus ODOL

- Silakan cek kendaraan masing-masing segera.

Karena bisa jadi kendaraan yang kita miliki bisa berstatus Over Dimension and Overload (ODOL).

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, truk dengan kategori ODOL memiliki risiko tinggi saat dioperasikan.

"ODOL berarti ada dua kondisi yakni over dimensi, artinya ada perubahan atau penambahan dimensi kendaraan agar bisa memuat lebih banyak barang," terang Wildan, (9/6/25) disitat dari Kompas.com.

"Selanjutnya overloading yaitu muatan yang berlebihan dari standar daya muat kendaraan," sambungnya.

Sebenarnya, kendaraan ODOL bukan hanya melibatkan truk, tapi bus juga bisa termasuk ke dalamnya.

Namun, untuk saat ini pemerintah lebih fokus pada truk ODOL.

"Kalau bus ODOL, misal memuat penumpang lebih dari ketentuan termasuk berisiko, tapi dampak bahayanya jauh lebih tinggi pada truk, karena selisih bobot muatan akan jauh lebih besar," ucap Wildan.

Jadi, kendaraan dapat disebut ODOL bila unit tersebut mengalami perubahan dimensi menjadi lebih besar, dan atau bermuatan lebih dari batas daya muat yang sudah ditetapkan.