Korlantas Serius Berantas Truk ODOL, Bikin Tim Khusus KDM

Tim ini dibentuk untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over load).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, praktik ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merugikan negara dan merusak infrastruktur.

Truk yang digunakan oleh oengusaha tambang gakian c di Magetan mayoritas adalah truk odol yang merusak jalan masyarakat. Jalan sepanjang 2,5 kilometer dari Desa Taji lokasi PT Budi Trijaya Sentosa hingga Desa Kentangan mengalami kerusakan parah karena dilalui truk odol tambang. Perusahaan bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang rusak.
“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Selain itu, Korlantas juga akan memanfaatkan teknologi seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), jembatan timbang digital, serta membuka akses pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Agus.
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Truk tambang bermuatan lebih atau over dimensi overloading (Odol) ditindak oleh petugas gabungan karena diduga menyebakan kerusakan jalan raya. Dua truk Odol yang ditinggalkan sopir dilakukan tindakan sementara truk yang kelebihan muatan langsung diminta menurunkan muatan menyesuaikan aturan yang ditentukan.
“Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia,” kata Agus.