Novel Baswedan Bilang Prabowo Tak Serius Berantas Korupsi gegara Beri Amnesti-Abolisi

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden
Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

 Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengkritik pemberian abolisi dan amnesti kepada terdakwa pidana korupsi.

Novel menilai Presiden Prabowo Subianto tak serius memberantas korupsi karena telah memberikan abolisi dan amnesti tersebut. Ia menilai pemerintah dan DPR RI tak mendukung pemberantasan korupsi.

"Langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR," kata Novel dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

Novel menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi akan dinilai buruk karena diselesaikan secara politis. Terlebih, kata dia, praktik korupsi makin marak di Indonesia.

Ia menilai Lembaga Antirasuah sedang dilumpuhkan usai pemberian abolisi dan amnesti kepada para terdakwa.

"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi kedepan. Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktek korupsi makin parah, dan lembaga Pemberantasan Korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah dan DPR RI seharusnya memberikan penguatan untuk KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia menilai dengan adanya pemberian abolisi-amnesti, justru membuat KPK lemah.

"Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," pungkasnya.

Di sisi lain, Novel mengaku kecewa dengan pemberian abolisi dan amnesti kepada para terdakwa tindak pidana korupsi. Sebab, menurutnya praktik korupsi merupakan kejahatan negara paling serius.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," katanya.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.

Gedung parlemen DPR RI

Gedung parlemen DPR RI

Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.