Pantas Saja, Ini Alasan Polri Serius Berantas Kendaraan ODOL di Jalan

polri, truk odol, kendaraan ODOL, ODOL (Over Dimension Overload), Pantas Saja, Ini Alasan Polri Serius Berantas Kendaraan ODOL di Jalan

- Polda Jabar mengancam akan menindak tegas kendaraan over dimension dan over loading atau ODOL.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, hingga peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, sepanjang Juni 2025 ada sebanyak 1.408 kendaraan yang masuk kategori over dimensi dan sebanyak 6759 masuk kategori over loading.

Dari angka tersebut, kendaraan Odol yang jenis kepemilikan pribadi berjumlah 4.194 unit dan kepemilikan perusahaan berjumlah 3973 unit.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut kendaraan seperti ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan, sehingga penertiban menjadi bagian komitmen Polri menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

"Penindakan bukanlah semata menegakan aturan, tapi sebagai langkah preventif kami untuk melindungi pengguna jalan lain dari potensi bahaya yang ditimbulkan," katanya mengutip TribunJabar (21/6/2025).

Hendra pun memastikan Polda Jabar terus mengelar patroli dan sosialisasi rutin di jalur-jalur arteri serta titik rawan pelanggaran.

Di samping itu, Hendra menegaskan pihaknya akan berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait.

"Sepanjang tahun ini, Polda Jabar menempati peringkat dua se-Indonesia dalam sosialisasi penindakan terhadap kendaraan Odol di bawah Jawa Timur. Kami pun terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan dan aturan hukum mengenai kendaraan ODOL ke asosiasi, pengusaha angkutan, pengelola pelabuhan, pengelola jalan tol, pengelola kawasan industri, dan pengelola pool kendaraan," ujar Hendara, Minggu (22/6/2025).