Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun, Kejagung Tunggu 2 Perusahaan Lagi

Wilmar Group, Kejagung, Tumpukan Uang yang Dikembalikan Wilmar Group, ekspor CPO, Kasus Lain Duta Palma dan Importasi Gula, Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun, Kejagung Tunggu 2 Perusahaan Lagi, Tumpukan Uang yang Dikembalikan Wilmar Group, Kasus Lain: Duta Palma dan Importasi Gula, Kejagung Dorong Dua Korporasi Lain Segera Kembalikan Uang Negara, Status Hukum Tiga Korporasi dalam Perkara Fasilitas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyitaan senilai Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi di bawah Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dari total penyitaan Rp 11,8 triliun, penyidik menampilkan uang tunai senilai Rp 2 triliun dalam bentuk pecahan Rp 100.000. Uang tersebut dikemas dalam plastik, masing-masing berisi Rp 1 miliar per kantung, hingga menumpuk setinggi separuh ruangan.

Tumpukan Uang yang Dikembalikan Wilmar Group

Tingginya tumpukan uang membuat Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno terlihat kecil saat duduk di antara tumpukan tersebut.

“Jumlah barang bukti yang ditampilkan hari ini berkali-kali lipat dari beberapa konferensi pers sebelumnya,” ujar Harli.

Sebagai perbandingan, pada Kamis (8/5/2025), Kejagung hanya menampilkan Rp 479 miliar hasil sitaan dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, anak perusahaan PT Darmex Plantations.

Saat itu, tumpukan uang hanya setinggi meja dan tidak mengelilingi penyidik.

Kasus Lain: Duta Palma dan Importasi Gula

Total penyitaan dari PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Indragiri Hulu, Riau, pada 2004–2022 mencapai Rp 6,8 triliun.

Barang bukti juga telah beberapa kali ditampilkan ke publik.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, penyidik menampilkan uang sitaan Rp 565,3 miliar.

Namun tumpukan uang hanya memenuhi sisi depan meja narasumber.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat kasus importasi gula ini mencapai Rp 578 miliar. Selisih Rp 12,7 miliar disebut tidak berkaitan dengan masa jabatan Thomas Lembong.

Kejagung Dorong Dua Korporasi Lain Segera Kembalikan Uang Negara

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, berharap dua korporasi lain yang juga menjadi terdakwa, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, segera mengembalikan kerugian negara seperti yang dilakukan Wilmar Group.

“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut sedang berproses dalam pengembalian dana.

“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” katanya.

Status Hukum Tiga Korporasi dalam Perkara Fasilitas Ekspor CPO

Tiga korporasi yang terlibat dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dari Januari 2021 hingga Maret 2022 adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Namun, ketiganya dibebaskan dari tuntutan oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, atau disebut ontslag.

Kejaksaan Agung kini tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut:

  • PT Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619
  • Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26
  • Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO.