Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menuai sorotan.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyinggung perlunya pengawasan agar tak ada yanh disalahgunakan.

Dia mengingatkan tanpa pengawasan yang baik, anggaran bagi ASN bisa berujung pada pemborosan.

"Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6).

Mardani meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala.

“Jika sukses, bisa diperluas," tambahnya.

Mardani menilai jika aturan ini disamaratakan justru akan bahaya.

"Mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas," kata politikus PKS ini.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini sendiri ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan aturan ini harus diterapkan dengan tetap menjaga profesionalitas, motivasi, dan produktivitas dalam tugas-tugas kedinasannya. (Knu)