Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyoroti rencana penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menekankan pentingnya evaluasi yang cermat agar kebijakan ini tidak menghambat pelayanan publik.
Menurut Andrino, tidak semua posisi ASN sesuai untuk WFA, sehingga pemetaan objektif berdasarkan fungsi dan urgensi pekerjaan sangat diperlukan.
“Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan karena tidak semua ASN cocok untuk WFA,” ujar Wibi, Jumat (20/6).
DPRD DKI Jakarta sendiri dukungan penuh terhadap inovasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, selama tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik kebijakan WFA ini, merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Pramono, yang juga memiliki pengalaman pribadi menerapkan WFA saat menjabat Menteri Sekretaris Kabinet, mengungkapkan bahwa penerapan WFA di Pemprov DKI Jakarta dengan 62 ribu ASN akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini lahir untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN, menuntut mereka untuk tidak hanya profesional namun juga mampu menjaga semangat kerja dalam menjalankan tugas.