Harga Beras Alami Kenaikan di Jakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Harga Beras Alami Kenaikan di Jakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Masyarakat Jakarta mengeluhkan tingginya harga beras di pasaran. Warga pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam menstabilkan harga beras yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengakui, bahwa harga komoditas beras masih mahal di tingkat eceran pada minggu keempat bulan Juni 2025.

"Terdapat kenaikan harga pada komoditas beras," ucap Hasudungan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/6).

Ia menyebut, kenaikan harga beras terjadi baik untuk jenis beras premium maupun medium. Beras premium (IR I) mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen atau naik sebesar Rp 83 dari Rp 14.883 per kg menjadi Rp 14.966 per kg.

Sedangkan kenaikan harga beras medium sebesar 0,76 persen atau Rp 102 dari Rp 13.410 per kg menjadi Rp 13.512 per kg.

Hasudungan menjelaskan, harga beras di Jakarta alami kenaikan. Kenaikan harga komoditas beras terjadi secara nasional dikarenakan meningkatnya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani yang semula Rp 6.000 per kg menjadi Rp 6.500 per kg.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Selain itu, juga dapat dimungkinkan karena adanya penyerapan gabah oleh Perum Bulog sehubungan dengan target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3.000.000 ton sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras.

Upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi hal, ucapnya, dengan melaksanakan kegiatan Pangan Murah Keliling di lokasi kantor-kantor instansi Pemda DKI, rusun, RPTRA, dan lokasi lainnya.

"Melakukan monitoring perkembangan harga pangan secara berkala serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Perum Bulog terkait rencana penyaluran Bantuan Pangan Beras oleh Badan Pangan Nasional," ucanya.

Solusi lainnya, alokasi penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk periode Juni dan Juli 2025 sebanyak 10 kg beras kepada para penerima Bantuan Pangan Beras berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

"Penyaluran Bantuan Pangan Beras merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam menjaga stabilitas harga beras secara nasional," tutupnya. (Asp)