Diminta Jangan Bebani Bantargebang Lagi, Dinas Lingkungan Hidup DKI: PIK Harus Bisa Kelola Sampah Sendiri

Diminta Jangan Bebani Bantargebang Lagi, Dinas Lingkungan Hidup DKI: PIK Harus Bisa Kelola Sampah Sendiri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengelola sampah secara mandiri. Pasalnya, selama ini sampah PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi Jawa Barat.

Berdasarkan Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, bahwa beberapa waktu lalu Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol telah mengingatkan PIK untuk mengelola sampah secara mandiri.

“Kalau satu PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri, kemarin Pak Menteri memang ke PIK di sana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta,” kata Asep di Jakarta, Rabu (9/7).

Oleh sebab itu, ia mengingatkan PIK untuk bisa kelola sampahnya sendiri. Terlebih lagi, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.

"Sehingga untuk mengurangi sampah yang penuh ke Bantargebang dalam hal ini dari PIK, kemarin Pak Menteri kepada pengelola pasar maupun pengelola PIK untuk dapat membangun pengolah sampah sendiri di PIK," ucap Asep.

"Membangun pengolahan sampahnya sendiri di sana sehingga tidak membuang sampahnya ke Bantargebang," sambungnya.

Asep menilai, pengelola PIK seharusnya bisa membangun dan mengelola sampahnya sendiri. Sebab, kemampuan keuangan PIK tak diragukan lagi.

"Ya sanggup lah semua kawasan, apalagi PIK. PIK kan benar-benar penghuninya middle up, kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta kawasan PIK untuk menangani sampahnya sendiri dan tidak membebankan tanggung jawab ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Secara umum PIK ini dihuni oleh 300 ribu orang, sehingga potensi sampah yang dihasilkan sekitar 150 ton per hari. Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah DKI Jakarta," kata Hanif Faisol di Jakarta Utara, Minggu (6/7). (Asp)