Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengklarifikasi bahwa kebijakan kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas ini lebih berfokus pada pengaturan lokasi dan waktu kerja yang fleksibel, bukan kebebasan mutlak bekerja dari lokasi manapun.

"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Rini Widyantini menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan FWA adalah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja ASN serta menjawab tantangan organisasi yang semakin modern.

Kebijakan ini, yang sudah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi, terbukti berhasil.

Sebagai contoh, Singapura berhasil meningkatkan responsivitas layanan publik dengan model kerja hybrid.

"Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek," tuturnya.

Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja adalah kebutuhan strategis untuk menghadapi tantangan birokrasi di masa depan.

Sebelumnya, pada 17 Juni, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini memungkinkan instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif, dengan fleksibilitas yang mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.