Isi Dompet Menangis! Malaysia Kini Pungut Pajak 6% untuk Warga Asing yang Mau Berobat

Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan pajak layanan sebesar 6% untuk warga negara asing yang menggunakan jasa layanan kesehatan swasta mulai Juli 2025.
Aturan ini menjadi bagian dari perluasan cakupan pajak penjualan dan layanan (Sales and Services Tax/SST) yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat posisi fiskal dan memperluas basis penerimaan negara.
Sementara itu, seluruh warga negara Malaysia tetap dibebaskan dari pajak ini, termasuk untuk layanan pengobatan tradisional Melayu, Tiongkok, India, Islam, hingga homeopati dan osteopati.
Tujuan kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah Malaysia untuk tetap melindungi warga lokal dari beban biaya kesehatan tambahan.