BPOM Tarik Puluhan Kosmetik dan Skincare: Bahan Berbahaya, Risiko, dan Tips bagi Konsumen

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan pencabutan izin edar sejumlah produk kosmetik dan skincare di Indonesia.
Total, ada 21 produk yang izinnya resmi dicabut karena tidak sesuai dengan klaim atau data yang didaftarkan.
Temuan ini juga mencakup empat produk milik Amira Aesthetic Clinic (AAC) yang dikenal publik dengan brand “Dokter Detektif” atau “Doktif”.
Keputusan ini diumumkan BPOM pada 7 Agustus 2025 melalui kanal resmi, termasuk akun Instagram BPOM RI.
Empat produk dari AAC yang ditarik izinnya adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Risiko menurut BPOM
Menurut BPOM, pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian antara komposisi yang diajukan saat notifikasi dengan yang tercantum pada kemasan maupun hasil produksi.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kondisi ini berpotensi memicu masalah kesehatan bagi pengguna.
“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan. Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Bahan berbahaya yang ditemukan
Selain temuan pada produk AAC, BPOM juga melaporkan adanya kandungan bahan berbahaya dan dilarang pada 34 kosmetik lain yang beredar.
Daftar kosmetik berbahaya tersebut antara lain Aeni Beautiful Secret Facial Wash, Astrid Glow's Body Serum Booster, Bogota Diamondglow Night Cream, Charismalux Acne Treatment, Charismalux Extra Whitening, Emglow Night Cream X2t Acne, Gws By Agt Gold Jelly Luxury Hg, Hra Cosmetic Facial Wash, Hra Cosmetic Toner.
Lalu adapun Khojati Delux Surma, Liebieskin Bright Glow Night Cream, Mila Glow Night Cream, Mufia Brightening Night Cream, N/S By Nhunu Shop Body Lotion Booster N/S By Nhunu Shop, Nayura Beauty Toner, Ncglow Day Cream, Ncglow Facial Wash, Ncglow Night Cream Premium, New Wsp Day Cream.
Kemudian, Nu Glowing Skincare Exclusive Brightening Night Cream, Rajni Gold Diamond Cherry Red Henna Cone, Rajni Gold Diamond Nail Henna Red, Rajni Gold Diamond Red Henna Cone, Saraskin Cosmetic Night Cream Retinol Booster, Sh Beauty Night Cream.
Shimmer And Shine By Byla Beauty Brightening Night Cream, Ssc Glow Sakinah Skincare Glow Booster Night Cream, Sw Glow's Handbody, Sys Glow Slim Your & Squeen Glow Night Cream, Wbs Cosmetics Body Lotion Booster Brightening, Wbyutie Skincare Facial Wash, Wbyutie Skincare Luxury Sunscreen Uv Protect, Wbyutie Skincare Night Cream Glow dan Mc.
bahan tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, menyebut bahan-bahan ini termasuk kategori obat sehingga penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
“Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek jangka pendek maupun panjang. Mulai dari reaksi iritasi berat, kelainan kulit yang meluas, hingga atropi kulit,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com.
Atropi kulit adalah kondisi penipisan kulit yang membuatnya tampak rapuh dan transparan, sehingga lebih mudah iritasi dan rentan infeksi.
Tips menjadi konsumen cerdas kosmetik
Kasus pencabutan izin edar ini menjadi pengingat pentingnya bersikap selektif sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik. Beberapa langkah yang disarankan dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, antara lain:
- Cek izin edar BPOM
Pastikan produk memiliki nomor notifikasi atau izin edar resmi dari BPOM. Informasi ini dapat dicek melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile.
- Baca label komposisi dengan teliti
Hindari bahan berisiko tinggi seperti merkuri, hidrokuinon, atau pewarna sintetis tertentu. Perhatikan pula bahan yang dapat memicu iritasi, seperti parfum dan alkohol, terutama bagi kulit sensitif.
- Hindari klaim instan
Produk yang menjanjikan hasil cepat kerap menggunakan bahan aktif berisiko tinggi atau dosis yang tidak sesuai ketentuan.
- Perhatikan segel dan tanggal kedaluwarsa
Pastikan kemasan utuh, tersegel, dan belum melewati masa berlaku.
- Pertimbangkan sertifikasi tambahan
Misalnya, label halal, non-komedogenik, cruelty-free, atau dermatologically tested, sesuai kebutuhan dan preferensi pribadi.
Dengan informasi yang tepat dan sikap kritis, konsumen diharapkan dapat melindungi diri dari potensi bahaya kosmetik yang tidak aman, sekaligus memastikan manfaat optimal dari produk yang digunakan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!