BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Ini Tips Bijak Memilih Skincare

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare terkait Amira Aesthetic Clinic (AAC) milik dr. Amira Farahnaz atau yang dikenal publik sebagai dokter detektif (doktif).
Keputusan ini diumumkan pada 7 Agustus 2025 melalui akun Instagram resmi BPOM.
“BPOM kembali menemukan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Pelanggaran yang ditemukan adalah komposisi tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis BPOM dalam unggahan resminya, dikutip Selasa (12/8/2025).
Empat produk yang dicabut izin edarnya adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Pencabutan dilakukan setelah BPOM menemukan adanya ketidaksesuaian antara komposisi yang diajukan saat notifikasi dengan yang tercantum pada kemasan maupun hasil produksi.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, mengatakan bahwa ketidaksesuaian ini dapat memicu masalah kesehatan serius bagi pengguna.
"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," ujar Prof. Taruna dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/8/2025).
BPOM juga menekankan bahwa perbedaan komposisi dapat berdampak pada efektivitas produk yang dijanjikan kepada konsumen.
"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," kata Prof. Taruna.
Selain 4 produk skincare milik doktif, BPOM juga mencabut total 21 produk skincare dan kosmetik dari bermacam produk lainnya.
Bijak memilih produk skincare menurut Perdoski
Dalam kesempatan lain, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan kritis sebelum membeli produk kosmetik atau skincare.
“Salah satu yang perlu diperhatikan adalah izin edar. Pastikan produk yang akan digunakan telah memiliki izin edar dari BPOM sebagai bukti legalitas dan keamanannya di Indonesia,” kata dr. Hanny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Jangan mudah tergiur klaim berlebihan
Menurut dr. Hanny, konsumen sebaiknya membaca label komposisi dengan teliti untuk mengetahui bahan aktif yang terkandung di dalam produk.
Ia mengingatkan agar menghindari bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, serta bahan yang berisiko menimbulkan iritasi seperti parfum dan alkohol.
Ia juga menekankan untuk tetap waspada terhadap klaim produk dengan hasil instan.
Pastikan cek tanggal kedaluwarsa, segel kemasan.
"Bila perlu, pertimbangkan sertifikasi tambahan seperti halal, non-komedogenik, cruelty-free, atau dermatologically tested,” ujarnya.
Dr. Hanny menegaskan, penggunaan kosmetik yang tidak aman dapat memicu efek samping jangka pendek maupun jangka panjang.
Gejala awal yang perlu diwaspadai antara lain gatal, kemerahan, bengkak, rasa perih, sensasi terbakar, atau munculnya jerawat berlebihan.
"Efek samping yang akan terjadi bila menggunakan produk yang tidak sesuai diantaranya adalah kelainan kulit yang bertambah luas dan berat, atau terjadi reaksi iritasi berat," papar dr.Hanny.
Dokter Hanny menyebut, dalam jangka panjang bisa terjadi atropi kulit hingga infeksi.
Atrofi kulit adalah kondisi penipisan kulit yang membuatnya tampak lebih transparan, rapuh, dan mudah iritasi.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu infeksi.
"Masyarakat perlu teliti dalam membaca label komposisi bahan aktif pada produk. Hindari bahan tertentu seperti merkuri dan hidrokuinon tanpa pengawasan dokter, atau bahan-bahan yang berisiko menimbulkan reaksi bagi kulit sensitif seperti parfum dan alkohol," ujar dr.Hanny.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!