Jangan Ambil Risiko, Ini Tips Aman Melintas Pelintasan Kereta

tips berkendara aman, pelintasan tanpa palang pintu, pelintasan kereta tanpa palang pintu, Jangan Ambil Risiko, Ini Tips Aman Melintas Pelintasan Kereta

Pelintasan kereta tanpa palang pintu sering menjadi titik rawan kecelakaan, terutama ketika pengendara kurang berhati-hati.

Tanpa penghalang fisik dan penjaga, pengendara kerap abai untuk berhenti sejenak, menengok kanan-kiri, atau memastikan rel benar-benar aman sebelum melintas, padahal sedikit kelalaian bisa berujung fatal.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, risiko kecelakaan bisa meningkat di perlintasan tanpa palang pintu, apalagi ketika kereta melintas secara tak terduga.

"Enggak mungkin langsung lewat, kereta bisa datang dari arah kiri maupun kanan. Bisa peka memahami suara klakson kereta dari jauh, atau menengok sambil cek kondisi," ucap Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

tips berkendara aman, pelintasan tanpa palang pintu, pelintasan kereta tanpa palang pintu, Jangan Ambil Risiko, Ini Tips Aman Melintas Pelintasan Kereta

Ilustrasi pelintasan kereta api

Sony mengatakan, untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan, pengemudi mobil perlu membuka kaca dan mematikan audio untuk sesaat.

Kemudian, sebelum melintas pastikan bagian kiri dan kanan kendaraan sudah aman. Suasana yang tenang, bisa membuat pengemudi konsentrasi saat melintas rel kereta.

"Berhenti di dekat rel juga jangan terlalu mepet. Bisa jarak 50-an meter, bisa full buka kaca biar aman," kata Sony.

Sony juga mengatakan, kereta merupakan prioritas utama. Ketika bersinggungan dengan kendaraan lain, kereta tidak bisa ngerem mendadak dan berhenti seketika. Butuh jarak puluhan meter untuk berhenti sempurna.

Sementara, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, berkendara aman untuk melewati pelintasan kereta api harus diawali dengan memperhatikan kondisi sekitar.

Lokasi pelintasan kereta yang dilengkapi palang pintu atau tidak, tetap menyimpan risiko berbahaya.

Jusri mengatakan, ketika mendekati pelintasan sebaiknya mata fokus ke arah kanan atau kiri. Keberadaan kereta api yang mendadak membuat pengendara tidak bisa menghindar.

“Human error paling sering. Selain menerobos palang pintu pelintasan, banyak orang di Indonesia tidak peka terhadap bahaya. Rel kereta api yang traffic-nya padat risiko berkali-kali lipat lebih,” kata Jusri.

Selain itu, secara hukum melintasi rel kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasalnya yang ke 114:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sedangkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 pasal 11 huruf e juga menjelaskan, pengemudi wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!