Respons Kritik Megawati, Ketua KPK: Status Hasto Melakukan Kejahatan Tetap Melekat

Respons Kritik Megawati, Ketua KPK: Status Hasto Melakukan Kejahatan Tetap Melekat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik Ketua umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, terhadap lembaganya selepas eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari penjara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus perbuatan pidana Hasto.

Diketahui Hasto dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," kata Setyo saat dikonfirmasi, Senin (4/8).

Setyo menambahkan pemberian amnesti merupakan hak atau kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

"Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," sambungnya.

Sebelumnya, Megawati mengaku sedih melihat kondisi KPK saat ini. Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam Kongres ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/8).

"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

"Coba kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana, coba saja pikir, kan aneh, masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan," sambung Megawati.

Megawati menyampaikan itu selang sehari Hasto dikeluarkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, setelah menerima ambesti dari Presiden Prabowo. (Pon)