Politikus Demokrat Dorong Aparat Usut Keterlibatan Aguan dan Keluarga dalam Tambang Ilegal Raja Ampat

Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk berani memeriksa pemilik Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan keluarganya terkait dugaan tindak pidana tambang nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini mencuat setelah terungkapnya keterlibatan Aguan dalam pengelolaan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) melalui dokumen Kementerian Hukum.
Dalam dokumen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, adik Aguan, Susanto Kusumo, serta kedua putranya, Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma, tercatat sebagai beneficial owners (pemilik manfaat) PT KSM.
“Jika terdapat pengusaha besar di balik operasi tambang Raja Ampat dan diduga melakukan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus menjalankan prosedur yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan bukti,” tegas Didi kepada wartawan di Jakarta, Rabu,(18/6).
Didi menegaskan, APH harus bertindak transparan dan independen dalam menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan keluarga Aguan dalam tindak dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Apakah penegak hukum berani?…. Sebagaimana kita ketahui, kerap aparat penegak hukum hanya tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Maka dalam konteks hukum, itupun jika penegak hukumnya berani dan amanah,” ungkapnya.
Didi meminta Bareskrim Polri dan lembaga terkait untuk melakukan penyelidikan awal terkait dugaan keterlibatan Aguan dan keluarga dalam kasus tambang nikel.
“Penyelidikan awal, mengumpulkan informasi awal tentang dugaan pelanggaran, seperti aktivitas ilegal. Misalnya, tambang tanpa izin atau IUP, pelanggaran lingkungan, korupsi atau suap kepada pejabat dan pencucian uang atau penghindaran pajak,” tegas Didi.
“Melibatkan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM, KLHK, PPATK, dan aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, bahkan KPK jika ada indikasi korupsi," tambah Didi.
Selain itu, Didi juga meminta APH untuk mengusut izin tambang dan dampak lingkungan. Jika ada bukti pelanggaran pidana, maka aparat bisa melakukan penyelidikan.
"Menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain (termasuk pejabat publik jika ada),” ungkapnya.
Terakhir, lanjut Didi, aparat penegak hukum harus segera melakukan pelimpahan alat bukti bila cukup ke pengadilan.
“Proses hukum harus dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi politik atau kekuasaan uang,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT KSM, melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (10/6).
Pencabutan dilakukan karena operasi tambang berada di kawasan lindung. (Pon)