KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 IUP Dicabut

Greenpeace, Raja Ampat, izin tambang, raja ampat, Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, izin tambang nikel, KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 IUP Dicabut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat Greenpeace Indonesia guna membahas persoalan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya dalam tata kelola pertambangan nikel di wilayah timur Indonesia yang dikenal dengan kekayaan alamnya.

“Kegiatan korsup (koordinasi dan supervisi), khususnya pada aspek pencegahan, terkait dengan IUP tambang nikel yang di Raja Ampat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Budi menegaskan bahwa KPK terus mendorong perbaikan menyeluruh dalam tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Indonesia. Menurutnya, potensi korupsi dalam sektor ini cukup besar jika tidak ditangani secara sistematis.

“Supaya potensi-potensi korupsi itu kemudian bisa kami benahi, sehingga ke depan kita bisa betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia bisa sesuai dengan SOP-nya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk perizinannya dan bagaimana rehabilitasi pasca-penambangan,” katanya.

KPK Sudah Buat Kajian Sebelum Ramai Kasus Raja Ampat

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya telah menyusun kajian terkait potensi korupsi di sektor pertambangan sebelum mencuatnya kasus tambang nikel di Raja Ampat.

“Kajian itu ya memang dalam proses, dan nanti diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi. Akan tetapi, kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana,” ujar Setyo dalam sebuah diskusi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Dengan munculnya persoalan izin tambang di Raja Ampat, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan memperbarui dan memperdalam kajian tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Salah satunya bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa perusahaan nikel di sana,” ucapnya.

Ia menambahkan, kajian yang dilakukan tidak hanya terbatas pada wilayah Raja Ampat, tetapi juga menyasar berbagai wilayah lain di Indonesia yang memiliki tambang nikel.

Empat IUP Nikel Dicabut Pemerintah

Sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan dan evaluasi terhadap izin tambang yang bermasalah, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) terhadap empat perusahaan, yaitu:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Empat perusahaan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan hidup dan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan geopark atau taman bumi yang dilindungi.

Kebijakan pencabutan ini sejalan dengan upaya pemerintah menertibkan izin tambang yang tidak sesuai aturan dan membahayakan kelestarian lingkungan serta kedaulatan wilayah adat.

Dengan masifnya aktivitas pertambangan nikel di Indonesia, termasuk di wilayah Papua Barat Daya, KPK menilai bahwa penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola menjadi prioritas utama.

Pasalnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah praktik korupsi dan perusakan lingkungan.

Isu izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat kini menjadi sorotan publik, mengingat wilayah tersebut dikenal memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi kawasan konservasi kelas dunia.

KPK berharap keterlibatan berbagai pihak, termasuk LSM seperti Greenpeace Indonesia, dapat memperkuat pengawasan, transparansi, serta mendorong akuntabilitas di sektor pertambangan nasional.

SUMBER: Antaranews