Izin Tambang Dicabut, Ini 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat yang Dihentikan Operasinya

tambang nikel, izin tambang, perusahaan nikel, Tambang Nikel, Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, izin tambang raja ampat, izin tambang raja ampat dicabut, Izin Tambang Dicabut, Ini 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat yang Dihentikan Operasinya

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," lanjutnya.

Empat Perusahaan Tambang yang Dicabut Izinnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, merinci empat perusahaan yang izinnya resmi dicabut.

  1. Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
  2. Kedua, PT Mulia Raymond Perkasa yang menjalankan operasinya di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
  3. Ketiga, PT Anugerah Surya Pertama di Pulau Manuran.
  4. Dan keempat, PT Nurham yang beroperasi di Pulau Yesner, Waigeo Timur.

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWS sejak pertama ini. Ini yang kita cabut," tegas Bahlil.

Alasan Pencabutan: Pelanggaran Lingkungan dan Perlindungan Kawasan

Menurut Bahlil, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

"Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar," katanya.

Selain pelanggaran lingkungan, keputusan ini juga diambil untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi laut serta ekosistem di wilayah yang kini telah ditetapkan sebagai bagian dari Geopark.

"Kita juga turun ngecek di lapangan kawasan-kawasan ini. Menurut kami, ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga alat konservasi. Sekalipun memang perdebatannya akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," jelas Bahlil.

PT GAG Nikel Masih Beroperasi, Tapi Akan Diawasi Ketat

Di sisi lain, Bahlil menegaskan bahwa izin tambang milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak ikut dicabut meskipun tengah menjadi sorotan publik.

Namun, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan perusahaan ini.

"Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat," pungkasnya.