Jadi Komisaris PT GAG, Ketua PBNU Sebut Banyak Narasi Sesat Tuding Tambang Nikel Rusak Raja Ampat

— Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi, menanggapi polemik seputar tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Fahrur, yang juga merupakan anggota Dewan Komisaris PT GAG Nikel, menyebut bahwa telah beredar narasi sesat yang menyesatkan publik.
“Banyak foto hasil editan Al beredar luas, yang seolah-olah menampilkan keindahan Piaynemo berdampingan dengan foto dan video tambang nikel di Pulau Gag. Akibat narasi ini, banyak yang mengira lokasi tambang berada di kawasan wisata,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (9/6/2025).
Pulau Gag Kantongi Izin Tambang Sejak 1998
Menurut Fahrur Rozi, Pulau Gag bukanlah destinasi wisata, melainkan wilayah dengan izin usaha pertambangan resmi sejak 1998 dan ditetapkan sebagai IUP sejak 2017.
Ia menjelaskan bahwa Piaynemo merupakan kawasan karst berbatu gamping yang secara ilmiah tidak mengandung nikel.
“Artinya, secara ilmiah, wilayah seperti Piaynemo tidak memiliki potensi nikel dan tidak mungkin untuk ditambang,” ucapnya.
Fahrur juga menegaskan bahwa penyebaran informasi menyesatkan bisa berdampak luas terhadap opini publik dan dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
“Ini bukan soal pro atau kontra, tapi soal tanggung jawab menyebarkan informasi akurat. Narasi menyesatkan bisa merusak kepercayaan publik dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk agenda lain, termasuk narasi separatis untuk 'memerdekakan Papua',” katanya.
Menanggapi dugaan pencemaran lingkungan akibat tambang, Fahrur meminta agar pihak-pihak yang menuduh dapat menunjukkan bukti konkret.
“Masyarakat harus mendapatkan berita resmi yang sah dari kementerian terkait setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sebaiknya jangan mudah percaya gorengan medsos,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa isu lingkungan harus disampaikan secara jujur, bukan dengan manipulasi.
“Mari kita kawal dan lindungi Raja Ampat dengan menyebarkan fakta, bukan narasi menyesatkan dan manipulasi,” katanya.
Fahrur menambahkan bahwa PT Gag Nikel menjalankan operasional sesuai dengan dokumen AMDAL dan rutin diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
“Selama ini tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar dia.
KLHK dan ESDM: Operasi PT GAG Sesuai Ketentuan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain memang diberi pengecualian legal untuk menambang di kawasan hutan lindung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," kata Hanif di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Namun, PT GAG termasuk dalam pengecualian yang sah dan telah memenuhi syarat perizinan.
Hanif juga menyatakan bahwa berdasarkan citra drone, kerusakan yang terjadi akibat tambang tidak signifikan, meski pemeriksaan lapangan tetap akan dilakukan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tinjauan langsung ke lokasi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak menemukan permasalahan berarti.
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” katanya.
Tim Inspektur Tambang tetap akan melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat".