Menteri LH Bakal Tinjau Kembali Soal Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol saat kunjungan kerja di Bogor.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa akan melakukan peninjauan kembali terkait izin persetujuan perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ada sebanyak empat perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat.
Adapun empat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Mereka semua melakukan kegiatan penambangan di pulau berbeda.
"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Hanif menuturkan bahwa salah satu perizinan penambangan yang mesti ditinjau yakni dari perusahaan PT ASP. Pasalnya, mereka mendapatkan izin dari Bupati Kabupaten Raja Ampat untuk berkegiatan tambang nikel di Pulau Manuran.
"Tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran," kata Hanif.
Tak hanya itu, Hanif juga bakal meninjau soal perizinan penambangan nikel dari PT KSM yang melakukan kegiatan tambang di pulau Kawei. Sebab, terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
"Ini tentu yang akan kita lakukan pertama peninjauan kembali karena tadi sebagai institusi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya," kata Hanif.
"Kemudian karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," ujarnya.
Peninjauan juga akan dilakukan Kementerian LH ke PT MRP yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Hanif menuturkan bahwa persetujuan lingkungan tak akan diberikan ke PT tersebut.
"Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka," ujarnya.