Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo

Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo

Bupati Pati, Sudewo, yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, bisa dimakzulkan oleh DPRD jika melanggar sumpah dan janji jabatannya. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin, Kamis (14/8).

Selanjutnya, pendapat DPRD tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa, diadili, dan diputus dalam waktu maksimal 30 hari.

Jika MA memutuskan bahwa bupati terbukti bersalah, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Dengan demikian, meskipun dipilih langsung oleh rakyat, kepala daerah tetap bisa diberhentikan jika terbukti melanggar aturan.

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," kata dia.

Khozin juga menyebutkan bahwa permasalahan ini tidak hanya menjadi urusan DPRD Pati, tetapi juga ranah Komisi II DPR. Mereka akan mendalami masalah ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak akan mengundurkan diri. Ia menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan, tetapi menekankan bahwa ada mekanisme konstitusional untuk pemberhentian kepala daerah, bukan sekadar tuntutan dari unjuk rasa.