Tuntutan Pemakzulan Bupati Sudewo Berlanjut, Bagaimana Mekanismenya Menurut Undang-undang?

Bupati Pati Sudewo tengah menjadi sorotan nasional, karena dikabarkan akan dimakzulkan sejumlah kebijakan yang diterapkannya menuai protes masyarakat.
Meskipun sebagian kebijakan kontroversial yang diambil telah dibatalkan, bupati ke-42 Kabupaten Pati itu tetap diprotes bahkan diminta untuk mundur dari jabatannya.
Sudewo yang resmi menjabat sebagai Bupati Pati pada 20 Februari 2025 ini bahkan sempat berusaha menemui pendemo pada aksi 13 Agustus 2025, namun berujung ricuh.
Isu pemakzulan pun menyeruak setelah DPD dan perwakilan aksi melakukan sidang paripurna yang digelar Rabu sore (13/8/2025).
Gelombang protes terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang memuncak pada 13 Agustus 2025, membuka kembali pertanyaan publik tentang mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia.
Bupati yang baru lima bulan menjabat ini akhirnya dihadapkan pada tuntutan lengser dari jabatannya oleh ribuan demonstran.
Namun, apa syarat dan tahapan pemakzulan seorang bupati menurut hukum Indonesia?
Syarat Pemakzulan Kepala Daerah Menurut Undang-undang
Dilansir dari Tribun Jateng, pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa bupati tidak bisa diberhentikan hanya karena tekanan massa.
Ada beberapa syarat yang diperlukan, seperti harus ada pelanggaran hukum atau administratif yang jelas, di antaranya:
- Melanggar sumpah atau janji jabatan
- Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah
- Melakukan perbuatan tercela
- Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥ 5 tahun
- Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan
Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka DPRD kabupaten/kota memiliki hak angket, yakni hak untuk menyelidiki kebijakan eksekutif daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas.
Tahapan Proses Pemakzulan Kepala Daerah
Dalam tahapan pemakzulan seorang kepala daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, yaitu:
- DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui sidang paripurna.
- Pansus menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan ahli.
- Jika terbukti, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
- Mahkamah Agung melakukan uji materi terhadap keputusan DPRD.
- Jika MA menyetujui, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam 30 hari.
- Jika pemakzulan terjadi, wakil bupati akan melanjutkan kepemimpinan tanpa perlu Pilkada ulang.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Kasus Bupati Pati: DPR Telah Gulirkan Hak Angket
Menanggapi tuntutan masyarakat Pati, DPRD telah resmi membentuk Pansus Hak Angket dalam sidang paripurna yang digelar Rabu sore (13/8/2025).
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyatakan bahwa mayoritas anggota dewan mendukung proses ini.
Pansus diketuai oleh Bandang Waluyo dari PDIP dan wakilnya Juni Kurnianto dari Demokrat juga telah dibentuk.
Di sisi lain, Sudewo yang menolak untuk mundur dari jabatannya menyambut langkah DPRD ini dengan terbuka.
Walau begitu, Sudewo ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur hanya karena tekanan massa.
“Saya terpilih secara konstitusional dan demokratis. Segala tuntutan harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan Kontroversial Sudewo Picu Tuntutan untuk Lengser
Masyarakat Pati mulai menyoroti kebijakan Sudewo pasca diterapkannya kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dinilai memberatkan.
Sebelum, beberapa kebijakan Bupati Sudewo seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Soewondo, aturan sound horeg, serta kebijakan lima hari sekolah juga telah diprotes.
Suasana kian memanas setelah Sudewo secara terbuka menyatakan tidak gentar menghadapi gelombang protes.
"Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," ucap Sudewo pada Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini membuat masyarakat mantap menggelar aksi,bahkan menuai atensi simpatisan dari berbagai daerah yang mengirim donasi untuk mendukung peserta demo.
Tindakan pembubaran posko donasi aksi unjuk rasa, yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi juga menambah panas suasana.
Meski telah meminta maaf dan membatalkan kebijakan, namun komunikasi yang dilakukan dinilai tidak efektif dan malah memicu amarah publik.
Hingga akhirnya, beberapa kelompok yang mewakili masyarakat Pati menggelar demo besar-besaran yang berujung ricuh dan memicu kerusakan fasilitas umum dan jatuhnya korban luka.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Mekanisme Pemakzulan Bupati dari Tuntutan Massa melihat Kasus Bupati Pati Sudewo".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!