Masih Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras? Begini Penjelasan Ahli

hujan deras, lampu hazard, berkendara saat hujan, fungsi lampu hazard, Masih Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras? Begini Penjelasan Ahli

- Saat kondisi hujan lebat, tidak sedikit pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika sedang melaju di jalan.

Dalam situasi tersebut, biasanya lampu hazard dinyalakan agar pengendara lain berhati-hati lantaran pandangan yang terbatas karena hujan lebat.

Namun menurut Andry Berlianto, Instruktur dan Program Development Global Defensive Driving Consulting (GDDC), kebiasaan menyalakan lampu hazard ketika kendaraan dalam kondisi melaju tidak dibenarkan.

"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry kepada GridOto.com.

Ia menjelaskan, menyalakan lampu utama kendaraan sudah lebih dari cukup sebagai tanda untuk pengendara lain.

"Pastikan untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jarak lima sampai delapan detik dalam situasi pandangan terbatas," paparnya.

Andry memaparkan, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Adapun keadaan darurat yang dimaksud antara lain, mobil mogok, pecah ban, gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lainnya yang mengharuskan pengendara menepikan kendaraan di pinggir jalan.