Kesalahan Umum Pengemudi dalam Menggunakan Lampu Hazard

Lampu hazard, Marcell RDC Kurniawan, lampu hazard, aturan lalu lintas, keselamatan berkendara, Kesalahan Umum Pengemudi dalam Menggunakan Lampu Hazard

Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director Real Driving Centre (RDC), penggunaan lampu hazard seharusnya sangat terbatas, hanya ketika mobil berada dalam situasi darurat.

“Misalnya saat kendaraan mogok di tengah jalan, terjadi kecelakaan, atau harus berhenti darurat di bahu jalan. Di luar kondisi tersebut, hazard tidak boleh digunakan,” kata Marcell kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Padahal, kebiasaan ini bisa membingungkan pengendara lain karena lampu sein tidak akan berfungsi saat hazard menyala. “Kalau hujan deras, sebaiknya nyalakan lampu utama atau foglamp, bukan hazard. Kalau hazard dinyalakan, pengemudi di belakang tidak tahu apakah mobil akan belok kanan atau kiri,” ujarnya.

Terkait aturan, penggunaan lampu hazard sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 121 ayat (1) yang menuturkan agar pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu isyarat bahaya pada saat keadaan darurat.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah kondisi seperti kendaraan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban di jalan.

Jadi, penggunaan lampu hazard di luar itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan. “Kalau iring-iringan kendaraan atau touring, cukup gunakan lampu kecil atau sein jika ingin pindah jalur. Jangan hazard. Itu malah bisa jadi misleading,” kata Marcell.

Ia mengimbau para pengemudi agar memahami kembali fungsi dasar dari tiap fitur keselamatan di kendaraan, agar tidak hanya berkendara dengan aman, tetapi juga tidak membahayakan pengguna jalan lain.