Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!

Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, mengusulkan revisi definisi penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia berpendapat bahwa definisi saat ini yakni penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka terlalu sempit dan berpotensi memicu kesewenang-wenangan aparat.
"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," kata Chairul saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut Chairul, penyidikan seharusnya memiliki dua kemungkinan hasil yaitu menetapkan tersangka atau menghentikan kasus jika tidak ditemukan unsur pidana.
Ia mengusulkan penambahan frasa "atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana" pada Pasal 1 angka 5 RUU KUHAP.
Tujuannya adalah untuk mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak selalu berorientasi pada penetapan tersangka, yang terkadang berujung pada tindakan melanggar hukum.
Selain itu, Chairul juga menyarankan agar pengaturan teknis penyidikan tidak lagi dicantumkan dalam KUHAP yang baru. Ia melihat adanya redundansi antara proses penyelidikan dan penyidikan saat ini, di mana hal yang sama diulang hanya dengan nama yang berbeda.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan penyidikan diserahkan kepada peraturan masing-masing lembaga yang memiliki penyidik, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk penyidik kepolisian.
Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih baik terhadap modus tindak pidana yang terus berkembang.