Air Mata Guru Madin di Demak: Tampar Murid karena Dilempar Sandal, Didenda Rp 12,5 Juta

guru Madin, guru madin didenda Rp 25 juta, guru madin demak, guru madin dilempar sandal, Air Mata Guru Madin di Demak: Tampar Murid karena Dilempar Sandal, Didenda Rp 12,5 Juta, Kronologi kejadian: spontanitas guru akibat lemparan sandal, Mediasi berujung tuntutan denda, Mediasi kedua dan kesepakatan damai, Guru dengan gaji minim, publik bergerak

— Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, harus menghadapi tuntutan denda setelah menampar seorang siswa.

Kasus ini mencuat di media sosial dan memicu simpati publik, bahkan memunculkan seruan donasi untuk membantu Zuhdi.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa awalnya ia diminta membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh keluarga siswa.

Namun, setelah melalui proses mediasi, nominal tersebut disepakati menjadi Rp 12,5 juta.

Peristiwa itu terjadi di Madrasah Roudhotul Mualimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kepala madrasah, Miftahul Hidayat, membenarkan insiden ini dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan madrasah pada Jumat (18/7/2025).

Kronologi kejadian: spontanitas guru akibat lemparan sandal

Menurut Miftahul, peristiwa terjadi pada Rabu (30/4/2025) saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5. Tiba-tiba, dari arah belakang, kepala Zuhdi dilempar sandal oleh siswa kelas 6 yang sedang ribut.

“Secara spontan, Pak Zuhdi menarik siswa berinisial D yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku, lalu menamparnya,” kata Miftahul.

Mediasi berujung tuntutan denda

Keesokan harinya, Kamis (1/5/2025), kakek siswa D datang ke rumah kepala madrasah untuk menyampaikan keluhan.

Siangnya, ibu dari siswa D juga datang dan disarankan untuk melakukan mediasi di sekolah.

Pada mediasi pertama, Zuhdi mengakui kesalahan dan pihak madrasah menyampaikan permintaan maaf resmi. Wali murid menerima permintaan maaf itu, tetapi meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.

“Ibunya sempat bilang akan rembuk dulu dengan keluarga soal isi surat pernyataan,” ungkap Miftahul.

Selanjutnya, Kamis (10/7/2025), keluarga siswa bersama aparat kepolisian menyerahkan surat panggilan dari Polres Demak kepada Zuhdi.

Mediasi kedua dan kesepakatan damai

Mediasi kedua digelar Sabtu (12/7/2025) di rumah kepala madrasah, dihadiri guru Madin, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), ketua yayasan, keluarga Zuhdi, dan keluarga siswa.

Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan damai, meski tidak mencantumkan nominal denda di surat perjanjian. Namun, pihak wali murid sebelumnya telah mengajukan tuntutan sebesar Rp 25 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 12,5 juta.

Guru dengan gaji minim, publik bergerak

Kasus ini menyita perhatian publik setelah tersebar di media sosial, terutama mengingat kondisi Zuhdi yang hanya menerima honor sekitar Rp 450.000 setiap empat bulan.

Banyak warganet menyuarakan dukungan moral hingga menggalang donasi untuk membantu membayar denda tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""