Tampar Murid, Didenda, Lalu Umrah: Perjalanan Guru Zuhdi yang Viral

guru tampar murid, guru tampar murid di Demak, guru tampar murid denda 25 juta, guru tampar murid Rp 25 juta, guru didenda tampar murid, Tampar Murid, Didenda, Lalu Umrah: Perjalanan Guru Zuhdi yang Viral

Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang sempat didenda Rp 25 juta karena menampar murid, kini menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Zuhdi berangkat bersama istrinya, Nur Hasanah, dan Siti Mu’inah, dari kampung halaman mereka di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Demak, pada Rabu (23/7/2025). Keberangkatan mereka disambut haru oleh warga, keluarga, dan warganet yang mengikuti perkembangan kasusnya sejak awal.

Momen pamitan Zuhdi sempat terekam video dan dibagikan oleh sejumlah akun Instagram. Warganet ramai-ramai mendoakan dan menyampaikan harapan baik untuk sang guru.

Salah satu sosok yang turut memberi dukungan adalah pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Sebelum keberangkatan, Gus Miftah sempat menemui Zuhdi dan membagikan momen tersebut lewat akun Instagram resminya, @gusmiftah.

"Alhamdulillah prosesnya ini sangat singkat, kita baru urus paspor itu hari Senin, kebetulan hari itu imigrasi sistemnya agak error. Tapi saya minta dipastikan hari itu, Alhamdulillah siang jam 2 paspor sudah jadi," ujar Gus Miftah.

"Selasa itu baru ngurus visa, hari Rabu keluar, ini keajaiban. Proses yang sangat cepat," lanjutnya.

Dari Viral hingga Tawaran Umrah

Kasus yang menimpa Zuhdi sempat viral dan menjadi perhatian publik setelah ia dikenai denda Rp 25 juta karena menampar siswa yang melempar sandal ke arahnya saat sedang mengajar.

Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Rabu (30/4/2025) saat Zuhdi mengajar kelas 5. Tiba-tiba, kepalanya dilempar sandal oleh siswa kelas 6.

“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” kata Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

Setelah melalui proses mediasi, denda yang awalnya diminta oleh wali murid sebesar Rp 25 juta akhirnya disepakati menjadi Rp 12,5 juta.

Gus Miftah kemudian datang ke rumah Zuhdi pada Sabtu (19/7/2025) dan menawarkan bantuan.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," ujarnya.

Tak hanya uang, Gus Miftah juga memberikan hadiah sepeda motor dan tawaran untuk merenovasi rumah atau berangkat umrah. Zuhdi memilih untuk umrah.

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada 30 April 2025. Setelah insiden penamparan, keluarga siswa mendatangi pihak madrasah dan dilakukan mediasi.

Kamis (1/5/2025): Kakek dan ibu siswa datang ke kepala madrasah, disarankan untuk mediasi.

Hari yang sama: Mediasi pertama digelar. Zuhdi mengakui kesalahan, madrasah minta maaf, dan dibuat surat pernyataan.

Kamis (10/7/2025): Keluarga siswa bersama aparat kepolisian menyerahkan surat panggilan dari Polres Demak.

Sabtu (12/7/2025): Mediasi kedua digelar. Hasilnya, dibuat surat perjanjian damai tanpa menyebut nominal.

Akhirnya: Denda disepakati sebesar Rp 12,5 juta.

Kini, setelah badai yang cukup panjang, Zuhdi justru mendapat kesempatan yang tak terduga: beribadah ke Tanah Suci. Banyak pihak yang menyebut, perjalanan umrah ini sebagai "hadiah" dari Tuhan atas kesabaran dan keikhlasannya menghadapi cobaan.