Padel, Olahraga Kekinian yang Tengah Digandrungi, Lapangannya Kena Pajak Sektor Hiburan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Badan menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan.
Pengenaan pajak olahraga padel ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (3/6).
Oleh sebab itu, Rijal menegaskan, bahwa setiap penyelenggara atau pengelola fasilitas padel di Jakarta kini dikenai kewajiban PBJT.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," terangnya.
Tak cuma padel, Bapenda DKI juga menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel. (Asp)