PSI Jakarta Protes Olahraga Padel Dikenakan Pajak

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menolak hiburan olahraga yang tengah populet padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
"Warga Jakarta dengan lantang menolak permainan olahraga, khususnya padel dikenakan pajak. Hal itu dianggap memberatkan ketika ingin menyewa lapangan untuk berolahraga," kata William di Jakarta, Senin (7/7).
Ia pun mengaku ironi aktivitas-aktivitas olahraga yang dapat menyehatkan tubuh malah dikenakan pajak tinggi sampai dengan 10 persen.
"Padahal, Jakarta merupakan kota dengan tingkat obesitas dan overweight tertinggi di Indonesia," tuturnya.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 lalu, Jakarta memiliki tingkat prevalensi obesitas dan overweight sebesar 48 persen, lebih tinggi daripada Sulawesi Utara 47,5 persen dan Papua 45,5 persen.
William menilai bahwa olahraga seperti bulu tangkis, mini soccer, padel, dan tempat kebugaran seharusnya tidak dikenai pajak. Sebaliknya, ia mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan insentif.
"Berhenti merogoh kocek warga semakin dalam, terlebih pada saat kondisi perekonomian belum membaik lagi bagi kebanyakan warga Jakarta," ucapnya.
Menurut dia, apabila Pemprov DKI memerlukan tambahan kas daerah, sebaiknya melakukan efisiensi anggaran sebelum menambah pajak-pajak untuk dibebankan kepada masyarakat.
"Masih ada pengadaan barang-barang yang mungkin belum efisien selama ini. Itu dulu yang harus disasar oleh Pemprov DKI untuk menambah ruang gerak fiskalnya dalam waktu dekat," paparnya.
Ia merujuk kepada Pasal 96 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang memungkinkan Gubernur untuk memberikan insentif fiskal pembebasan pajak untuk olahraga permainan.
"Aspek ini juga penting karena kemudahan untuk berinvestasi akan mendorong pelaku-pelaku usaha untuk menambah lapangan-lapangan olahraga yang pada gilirannya bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru, di tengah-tengah masifnya gelombang pemecatan," ujarnya.
Di satu sisi, kata dia, insentif pajak akan membuat lebih banyak orang lagi bisa berolahraga dengan murah. Lalu pelaku-pelaku usaha terdorong untuk menambah jumlah usahanya.
"Alhasil, warga Jakarta bisa hidup sehat, sementara itu usaha-usaha di bidang olahraga juga bisa hidup dan berkembang ke depannya," tutupnya.
Diketahui, Pemprov Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya adalah lapangan padel.
Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski. (Asp)