Amplop Kondangan Pernikahan Diisukan akan Dipungut Pajak, DJP: Tak Berlaku jika untuk Pemberian Pribadi

Belakangan tengah viral di media sosial soal kabar amplop kondangan pernikahan akan dikenai pajak. Isu ini dilontarkan Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam dalam rapat kerja dengan mitra kerjanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kebijakan memungut pajak amplop kondangan dan hajatan, baik yang diterima secara langsung maupun secara transfer. Dia menduga pernyataan tersebut adalah salah paham.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangannya kepada wartawan dikutip, Jumat (25/7)
Ia menjelaskan bahwa tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang dapat menjadi obyek pajak.
Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.
Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin memungut pajak secara langsung di acara hajatan. (Knu)