Rano Klaim tak Tahu Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen

WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno mengaku baru tahu terkait dengan adanya pungutan pajak dalam penggunaan lapangan padel di Jakarta. Pungutan itu berupa pajak senilai 10 persen. "Saya baru dengar ini," kata Rano di Jakarta, Rabu (2/7). Kendati demikian, ia menilai setiap kegiatan yang dilakukan pasti memiliki komponen pajak. "Tapi artinya setiap kegiatan pasti komponen pajak. Jumlahnya berapa? Saya baru dengar ini (10 persen)," ucapnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Diketahui, dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya yakni lapangan padel.
Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.(Asp)