DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung penuh Pemerintah DKI dalam melakukan rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) yang dimulai hari ini 12 hingga 14 Agustus 2025.

Mujiyono mengatakan Pemprov DKI perlu melakukan sosialisasi yang masif terkait status para petugas damkar. Dengan begitu, mereka nantinya tidak berharap diangkat menjadi Aparatut Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI.

"Sejak awal perlu dijelaskan bahwa status kerja adalah PJLP, sehingga tidak ada harapan otomatis untuk diangkat menjadi PNS di kemudian hari," kata Mujiyono, Selasa (12/8).

Para petugas damkar itu nantinya akan berstatus sebagai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Pemprov DKI. PJLP merupakan istilah yang digunakan di lingkungan Pemprov DKI untuk menyebut orang perorangan yang dipekerjakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

PJLP bukan seperti pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PJLP adalah status untuk pekerja lepas yang terikat kontrak dengan pemerintah daerah. "Penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat," ucap dia.

Meski berstatus sebagai PJLP, upah petugas damkar di Jakarta angkanya telah melebihi upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. Upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta sekitar Rp 6,4 juta.

Mantan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Satriadi Gunawan, pada Maret 2025. Satriadi mengungkap, bahwa gaji petugas damkar di Jakarta telah mengalami kenaikan. Bahkan, angkanya sudah di atas UMP Jakarta.

"Memang sekarang kita sudah ada 6,4 (juta), dari 5,3 (juta) yang seharusnya UMP, tapi kita berika apresiasi sebesar 6,4 juta. Kenaikan sebesar 1 juta," tuturnya. (Asp)