Selain Instrumen Fiskal, Pajak Rokok Kini Jadi Sumber Dana Kesehatan Publik

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal
Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mengelola dampak konsumsi rokok melalui kebijakan pengenaan pajak rokok.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menegaskan, selain sebagai instrumen fiskal, pajak rokok merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan upaya melindungi kesehatan masyarakat.

"Pajak rokok juga sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan antara penerimaan daerah dan perlindungan kesehatan publik," kata Danny dalam keterangannya, Senin, 18 Agustus 2025.

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai rokok yang telah dikenakan oleh pemerintah pusat. Artinya, apabila cukai atas rokok senilai Rp 30.000, maka pajak rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah sebesar Rp 3.000.

Objek Pajak Rokok meliputi konsumsi produk rokok seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok, sementara Wajib Pajak Rokok mencakup pengusaha pabrik atau produsen rokok serta importir yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh pemerintah pusat dan dibagi hasilnya dengan pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta. 

"Sistem ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung program-program pelayanan publik," ujar Danny.

Selain sebagai sumber penerimaan daerah, pajak rokok juga memiliki nilai strategis dalam mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat. Dana yang dikumpulkan dari pajak ini dialokasikan untuk mendanai berbagai layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Misalnya seperti untuk peningkatan fasilitas layanan, edukasi kesehatan, hingga program pengendalian penyakit.

"Keberadaan pajak rokok diharapkan mampu menekan tingkat konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan akibat merokok," ujarnya.