SIM Gratis Cuma Hoaks, Semua Bayar Kecuali Asuransi Gak Wajib

asuransi, hoaks, SIM gratis, Asuransi SIM Tidak Wajib, SIM Gratis Cuma Hoaks, Semua Bayar Kecuali Asuransi Gak Wajib

GridOto.com - Viral informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi secara gratis.

Informasi ini cepat menyebar di tengah antusiasme masyarakat terhadap kemudahan layanan publik, namun Korlantas Poliri menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Pernyataan itu pun dibantah langsung oleh Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H

"Jadi terkait dengan SIM gratis itu kami tegaskan bahwa informasi tersebut Hoax dan tidak benar," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H kepada GridOto.com, Kamis (24/4/2025).

Ia menegaskan, SIM bukan hanya dokumen administratif tapi juga bukti keahlian seseorang dalam mengemudi.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Dhafi menjelaskan SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi.

Seiring bertambahnya usia, perubahan kondisi fisik atau mental, kemampuan mengemudi seseorang bisa berkurang. Oleh karena itu, Dhafi menyebut evaluasi berkala sangat penting.

"Kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu, nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu," jelas Dhafi dalam keteranganya.
Dhafi melanjutkan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Ini Alasan Foto Atau Video Tak Bisa Gantikan Fisik SIM Atau STNK Saat Ditilang

Ujian itu mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.

"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi, kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," terangnya.
Untuk itu, semua proses pembuatan SIM itu memiliki biaya salah satunya seperti cek kesehatan, Psikologi, PNBP dan asuransi (tidak wajib).
Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau sobat GridOto punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.

AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia.

Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.

Asuransi SIM dari PT ABB itu tidak termasuk dalam persyaratan wajib dalam pembuatan SIM.
Artinya, walaupun tidak membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu, pemohon tetap berhak mendapatkan SIM asalkan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.
Nah jadi semua tergantung dari pemohon mau pakai asuransi atau tidak.