Mulai Oktober, Pendaki Naik Rinjani Wajib Punya Asuransi Premium

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru bagi pendaki yang boleh memasuki area Gunung Rinjani.
Dua poin dalam SOP baru itu yakni pendaki wajib menggunakan pemandu atau mendaki bersama pendaki berpengalaman di Gunung Rinjani, serta keharusan menggunakan asuransi premium.
"Hanya boleh menggunakan pemandu atau guide bersertifikat dan terdaftar di Kemenhut," kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan kepada media, dikutip Antara, Kamis (14/8).
Menurut dia, SOP baru ini juga mengatur pengetatan batas maksimal pendaki yang boleh didampingi seorang guide atau porter saat proses pendakian.
Sampai dengan Desember 2025, satu guide hanya dapat membawa lima pendaki dan per Januari 2026 batasan itu ditingkatkan hanya menjadi empat pendaki.
Untuk porter hanya dapat membawa dua orang pendaki warga negara asing (WNA) dan untuk warga negara Indonesia dibatasi hanya tiga pendaki untuk satu porter.
Terkait aturan wajib menggunakan asuransi premium, Satyawan mengakui juga tidak langsung diterapkan saat ini. "Mulai berlaku per 1 Oktober 2025," tandasnya. (*)