Pendaki Pemula Dilarang Naik Rijani, Harus Grade 4 Dibuktikan Lewat Sertifikat Atau Foto

Jalur pendakian kunjungan wisata alam di kawasan Gunung Rinjani Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah kembali dibuka sejak Senin 11 Agustus 2025 lalu.
Namun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru bagi pendaki yang boleh memasuki area Gunung Rinjani.
SOP baru itu mengatur pendaki pemula atau yang belum pernah melakukan pendakian tidak boleh melakukan pendakian. Hanya pendaki dengan grade 4 yang boleh masuk melakukan pendakian ke puncak Rinjani.
"Punya tekad tapi sebenarnya kemampuan dan kapasitasnya belum sampai ke Grade 4. Harus dimulai dari Grade 1, Grade 3 kalau sudah lolos baru ke Grade 4," kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko, di Jakarta, dikutip Kamis (14/8).
Satyawan menambahkan untuk sementara pembuktian pengalaman pendakian dapat dilakukan dengan bukti foto atau sertifikat yang menyatakan pernah mendaki gunung yang tingkat kesulitannya berada di bawah jalur pendakian Rinjani.
"Untuk menyaring pendaki pemula atau bahkan yang tidak pernah mendaki untuk naik ke puncak Gunung Rinjani," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat mulai 1 Agustus 2025.
Penutupan semua jalur pendakian itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi di Jalur Danau Segara Anak Rinjani. (*)