Keselamatan Berkendara: Pelajar Dilarang Naik Motor Tanpa SIM

– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan sepeda motor saat pergi ke sekolah.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan peserta didik di wilayah Jawa Barat sebagai upaya membentuk karakter siswa sejak dini hingga jenjang pendidikan menengah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan konsep pembangunan karakter “Gapura Panca Waluya,” yang mencakup lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dan instruktur senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Dedi Mulyadi.
“Menurut saya, apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sudah sangat tepat. Karena anak sekolah pada dasarnya belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor,” kata Sony kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Kelayakan seseorang mengendarai kendaraan bermotor telah diatur dalam undang-undang, yang menetapkan bahwa seseorang harus memiliki SIM, dengan batas usia minimal 17 tahun.
Sony menambahkan, sebaiknya anak sekolah tidak menggunakan kendaraan pribadi dan diarahkan untuk memanfaatkan transportasi umum. “Meskipun memang di beberapa daerah akses transportasi umum masih terbatas, hal itu bisa disiasati dengan alternatif lain seperti bersepeda atau berjalan kaki,” ujarnya.
"Jadi, mereka yang komplain itu karena terbiasa diberi fasilitas kemudahan bawa motor dan mobil. Menurut saya, Pemda Jawa Barat sudah mengambil langkah yang tepat," kata Sony.