Syarat Solo Hiking Gunung Rinjani 2025, Wajib Bareng Pemandu

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang akivitas pendakian sendiri atau solo hiking.
Hal itu diumumkan pada hari pertama pendakian di Gunung Rinjani kembali dibuka aktif mulai Kamis (3/4/2025), melalui Instagram resmi @btn_gn_rinjani.
“Minimal mendaki dengan dua orang orang atau didampingi oleh guide atau porter demi keselamatan para pendaki,” kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Budi Soesmardi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Budi mengatakan, satu kelompok pendaki wajib berisi minimal dua orang.
Jika berencana datang atau mendaki sendirian, pendaki tersebut wajib didampingi oleh satu pemandu (guide) sehingga total isi kelompok menjadi dua orang.
Jalur Turun Gunung Rinjani via Torean yang Ada di Tepi Jurang, Jumat (1/9/2023).
Satu orang pemandu dapat mendampingi enam pendaki nusantara, sedangkan satu orang porter maksimal melayani tiga pendaki dengan beban maksimal 25 kilogram.
Baik pemandu maupun porter Gunung Rinjani wajib memiliki kartu izin dari Balai TN Gunung Rinjani.
“Nanti bisa memilih guide atau porter pada aplikasi eRinjani,” ujar Budi.
Sejak 2024, Balai TN Gunung Rinjani menetapkan tarif pemandu sebesar Rp 275.000 per orang per hari dan tarif porter Rp 250.000 per orang per hari.