Viral Remaja Pacu Jalur di Atas Pajero di Tol Lampung, Berujung Tilang dan Permintaan Maaf

Sebuah video berdurasi 19 detik memperlihatkan seorang remaja duduk di atas mobil Pajero sambil melakukan gerakan viral pacu jalur di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Aksi tersebut terekam di Jalan Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 58B arah Lampung Selatan, pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam video itu, remaja berkaus hitam dan bercelana pendek terlihat duduk santai di atap mobil yang berjalan pelan, sambil tertawa dan tak menggubris antrean kendaraan di belakangnya. Salah satu mobil bahkan harus menyalip lewat jalur kanan akibat gangguan tersebut.
Apa Respons Kepolisian terhadap Aksi Ini?
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut melibatkan komunitas mobil bernama Debgank Lampung.
"Kami sudah memanggil pihak terkait dan mereka kooperatif," ujar Indra saat konferensi pers di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/2025).
Pelaku yang terekam dalam video diketahui bernama Nuriansyah, warga Lampung. Ia dikenakan sanksi tilang maksimal sebesar Rp 750.000 karena melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut mencakup tindakan mengemudi secara tidak wajar dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Ditlantas Polda Lampung memberikan tilang maksimal untuk para pelaku tren pacu jalur di Tol Lampung, Selasa (15/7/2025).
Siapa Saja yang Terlibat dalam Aksi Ini?
Selain Nuriansyah sebagai pelaku utama, dua orang lainnya turut dimintai keterangan. Mereka adalah Arka, pemilik mobil berpelat BE 193 DE, serta Ardi Nafila, ketua komunitas Debgank Lampung. Ketiganya telah membuat surat dan video permintaan maaf kepada masyarakat.
"Kami minta mereka menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk tanggung jawab moral, sekaligus untuk memberikan efek jera," jelas Indra.
Motif dari aksi tersebut, menurut Indra, hanyalah iseng demi mengikuti tren media sosial yang tengah viral.
Pacu jalur, yang awalnya adalah tradisi balap perahu di Kuantan Singingi, Riau, kini mengalami distorsi makna di dunia maya menjadi gerakan lucu-lucuan.
"Mereka juga ingin ikut tren, sayangnya caranya membahayakan. Ini bukan tempat untuk bergaya seperti itu," ujar Indra.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Pengguna Jalan?
Polda Lampung menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol lainnya. Aksi semacam ini dianggap sebagai preseden buruk yang tidak seharusnya ditiru.
"Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas. Jalan tol bukan tempat untuk atraksi berisiko," tegas Indra, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meniru tren di media sosial.
Pemberian sanksi tegas, menurut Ditlantas Polda Lampung, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan keselamatan dalam berlalu lintas, sekaligus menjadi pelajaran bagi komunitas otomotif lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Pelaku Pacu Jalur di Jalan Tol Lampung Ditilang Rp 750.000".