Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Kesepakatan dagang, data pribadi, dan tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat terus menuai penolakan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pun akan turun ke jalan dengan membawa tuntutan penolakan tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi tersebut akan dilakukan serentak di 38 provinsi pada 15 hingga 25 Agustus 2025.
"Akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (27/7).
Aksi ini akan membawa enam tuntutan. Dua di antaranya adalah menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Presiden AS Donald Trump.
Said menyebut kondisi buruh terkini, seperti makin merajalelanya jutaan buruh berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja, sistem pajak yang mencekik buruh dan tidak berkeadilan di tengah daya beli masyarakat yang menurun.
Said menerangkan aksi tersebut akan dipusatkan di kantor-kantor gubernur, seperti di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung.
Di Jakarta, aksi demonstrasi itu akan digelar di Istana Kepresidenan atau Gedung DPR RI.
Adapun enam tuntutan yang akan dibawa oleh serikat buruh:
1. Hapus Outsourcing
2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024
3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025
4. Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh.
5. Tolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat
6. Segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.
“Enam tuntutan di atas merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump karena berpotensi memicu menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat," imbuh dia. (Knu)