Pekerja yang Kena PHK atau Resign Masih Bisa Dapat BSU 2025 Asal Penuhi Syarat Ini

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh swasta berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. BSU ini diberikan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta meredam dampak ekonomi akibat dinamika global dan domestik.
Untuk tahun 2025, penyaluran BSU dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli. Setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima dalam dua bulan mencapai Rp 600.000.
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening para pekerja melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Apakah Pekerja yang Kena PHK atau Resign Bisa Mendapatkan BSU?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) tetap bisa memperoleh BSU, dengan catatan mereka masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," jelas Oni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Apa Saja Kriteria Penerima BSU 2025?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang ingin menerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Berikut ini kriteria lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Untuk pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3.500.000, maka batasan upah disesuaikan dengan UMP/UMK dan dibulatkan ke atas.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Memiliki rekening aktif pada bank/pos penyalur yang telah ditetapkan.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama sebelum BSU disalurkan.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU?
Pekerja yang merasa memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi BSU: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Scroll ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Masukkan NIK, data diri, nomor HP, dan email aktif.
- Klik "Lanjutkan" dan ikuti proses verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, sistem akan menampilkan status penerima BSU tahun 2025.
Penyaluran BSU menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja berpenghasilan rendah.
Selain itu, BSU juga ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Dengan penyaluran BSU dua bulan sekaligus, diharapkan bantuan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja yang membutuhkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".