Israel Mau Relokasi Paksa Warga Gaza Utara, Komisi I DPR: Bertentangan dengan Prinsip Kemanusiaan

Rencana Israel untuk merelokasi paksa warga Gaza Utara ke selatan diduga melanggar Konvensi Jenewa.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
"Pemindahan paksa terhadap warga sipil, terlebih dalam situasi konflik bersenjata, merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan serta hukum internasional," kata Dave kepada wartawan, Selasa (19/8).
Dave menilai, langkah yang akan diambil Israel itu bukan hanya sebagai relokasi administratif. Namun, kata dia, merupakan sebuah tindakan yang berpotensi memperparah penderitaan warga Gaza.
"Kebijakan semacam ini tidak hanya menimbulkan risiko kemanusiaan yang serius, tetapi juga berpotensi menciptakan dampak jangka panjang terhadap stabilitas kawasan dan memperdalam krisis yang dihadapi masyarakat terdampak," tutur dia.
Jadi, Dave mendorong Indonesia mengambil sikap tegas.
"Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan hukum internasional, perlu menyampaikan sikap tegas melalui jalur diplomatik dan berbagai forum internasional,” jelas dia.
Politikus Golkar ini juga meminta pemerintah Indonesia memperkuat peran aktif dalam mendorong gencatan senjata yang berkelanjutan, kemudian membangun solidaritas global untuk melindungi warga sipil Gaza.
“Pemerintah juga harus terus mendorong penghentian segala tindakan yang memperburuk krisis kemanusiaan dan melanggar hukum humaniter internasional, demi menjaga hak-hak dasar dan martabat rakyat Palestina," jelasnya. (knu)